Assalamu'alaikum wr.wb.
A. Pengertian
SISTEM INFORMASI DESA (SID) adalah sebuah platform teknologi informasi komunikasi untuk mendukung pengelolaan sumber daya komunitas di tingkat desa. Inisiatif ini bersifat terbuka bagi siapa saja yang akan bergabung dalam gerakan membangun kemandirian komunitasi.
Website desa merupakan sebuah inisiatif untuk mendigitalkan profil desa melalui media website melalui tahapan-tahapan yang sistematis dan realistis dijalankan.
B. Latar Belakang
Desa merupakan bagian wilayah dari pemerintahan Kabupaten
berada di bawah Kecamatan yang di pimpin oleh Kepala Desa. Wilayah desa terletak jauh dari daerah perkotaan berada di dearah dataran tinggi atau di daerah pegunungan yang kondisi wilayahnya terdapat banyak hamparan dataran yang luas yang terdiri dari pesawahan, perkebunan, dan kehutanan yang merupakan sumber mata pencaharian masyarakat desa,karena kehidupan masyarakat desa erat sekali hubungannya dengan alam sekitar.
Sistem Informasi merupakan suatu sistem dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian yang mendukung fungsi operasi organisasi yang bersifat manajerial dengan kegiatan strategi dari suatu organisasi untuk dapat menyediakan kepada pihak luar tertentu
dengan informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan.
Mendasar pada permasalahan desa dalam sistem kependudukan dan administrasi desa, sekaligus sebagai upaya membantu menyelesaikan masalah yang ada.
C. Tujuan
Bertujuan sebagai media informasi untuk masyarakat desa dan membantu program pemerintah yaitu mewujudkan desa pinter ( Desa Punya Internet ).
D. Pembahasan
- Pengertian dari Website Desa
Website desa merupakan sebuah inisiatif untuk mendigitalkan
profil desa melalui media website melalui tahapan-tahapan yang
sistematis dan realistis dijalankan.
- Landasan atau dasar dari pembuatan dari website desa
* Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik* Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan
*UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) menyebutkan bahwa salah satu tujuan dari pengaturan tentang Desa adalah untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa.
- Manfaat dari website desa
- Untuk mengetahui potensi-potensi yang ada di suatu desa.
- Sebagai sarana informasi dan saling memberi informasi yang adaa di disuatu desa.
- Warga desa lebih mengetahui dunia luar dengan koneksi internet dan bisa memuat aspirasi dari masyarakat desa.
- Dengan adanya website desa lebih mengeksplorasi pembangunan yang ada desa.
- Pemerintah desa lebih transparan : dengan SID, pemerintah desa dapat mengelola informasi kegiatan desa dalam bentuk yang mudah disajikan kepada warga dan lebih mudah diakses warga. Misalnya, kantor desa dapat memakai SID untuk mengelola informasi perencanaan pengembangan desa dan menampilkan informasi tersebut pada berbagai media, seperti di web desa, papan pengumuman dsbnya.
- Pemerintah desa lebih akuntabel : dengan adanya informasi perencanaan, kegiatan pembangunan, penggunaan dana desa dsbnya di dalam SID yang mudah diakses warga, pemerintah desa akan dituntut untuk lebih akuntabel. Kantor desa akan mempunyai kesempatan untuk secara lebih mudah membuat laporan pertanggung-jawaban kegiatan, penggunaan dana desa dsbnya.
- Warga mendapat akses lebih baik pada informasi desa : dengan SID, informasi kependudukan, perencanaan, asset, anggaran dsbnya akan terrekam secara elektronik. Semua informasi tersebut mempunyai potensi untuk lebih mudah diakses oleh warga. Kantor desa mempunyai kesempatan untuk menyediakan fasilitas bagi warga untuk mengakses informasi desa dengan mudah, misalnya dengan menerbitkan informasi desa di web desa. Karena tahu data itu ada, warga juga mempunyai kesempatan untuk menuntut kantor desa untuk menyediakan akses pada informasi yang mereka butuhkan.
- Warga dapat berpartisipasi lebih aktif dalam pembangunan desa : ketersediaan data dan informasi desa yang mudah diakses akan meningkatkan potensi warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa. Warga akan tahu kegiatan apa yang sedang berjalan dan apa yang direncanakan, sehingga dapat ikut mengawal kegiatan tersebut ataupun memberi usul, saran dan masukan lain terkait pembangunan desa. Lebih dari itu, SID juga mempunyai potensi untuk menyediakan media elektronik untuk menggalang partisipasi warga, seperti forum diskusi atau formulir komentar/usulan elektronik.
- Bagian-bagian dari website Desa Ciburial, Kec.Cimenyan, Kab.Bandung
Tampilan awal (Home) dari website desa |
- Pada bagian Profil Desa terdapat banyak fitur meliputi :
2. Peta/letak dari Desa Ciburial |
3. Visi dan Misi dari Desa Ciburial |
4. Pemerintah yang ada di Desa Ciburial |
E. Kesimpulan
Dari pemaparan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa penggunaan dari website desa ini bisa mengeksplor apa saja yang ada di desa tersebut. Seperti halnya potensi pertanian, perkebunan, hasil kerajianan dari masyarakat dan lainnya. Tapi tujuan utama dari pembuatan website desa yaitu sebagai saran informasi, edukasi bagi masyarakat desa agar masyarakat desa tetap bisa mengikuti perkembangan zaman. Dan kita sebagai generasi muda harus menjadi pelopor terbentuknya website desa yang sangat membantu pengembangan dari desa tersebut agar lebih maju dan melek internet.
F. Referensi
- https://ciburial.desa.id/
- http://lumbung.combine.or.id/2014/03/panduan-pengelolaan-website-desa-dengan-sistem-informasi-desa-sid-versi-3-1/
- http://pattiro.org/2016/12/kewenangan-dan-pelayanan-publik-desa/
- https://id.wikipedia.org/wiki/Desa_Pinter
- https://github.com/eddieridwan/opensid/wiki/Peran-dan-Manfaat-Sistem-Informasi-Desa
- http://pkpp.ristek.go.id/_assets/upload/docs/448_doc_4.pdf
- http://eprints.umpo.ac.id/682/3/BAB%201.pdf
Sekian dan Terimakasih.
SMK Bisa!!
Wasalamu'alaikum wr.wb..
0 komentar:
Posting Komentar